Kamis 09 Jul 2020 00:24 WIB

Pelaku Begal Bokong di Kota Malang Akui Hanya Iseng 

Pelaku begal bokong ini mendapat ancaman penjara setidaknya dua tahun delapan bulan.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polresta Malang Kota merilis penangkapan pelaku begal bokong di Mapolresta Malang, Rabu (8/7).
Foto: Humas Polresta Makota
Polresta Malang Kota merilis penangkapan pelaku begal bokong di Mapolresta Malang, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat penegak hukum berhasil menangkap pelaku begal pantat berinisial AJ (30 tahun). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini mengaku hanya iseng saat melakukan aksinya.

"Hanya iseng saja, kan di medsos ada, itu iseng saja. Adrenalinnya (bikin) deg-degan, gitu aja," kata AJ di Mapolresta Malang, Rabu (8/7).

AJ menyatakan, rasa bersalahnya atas tindakan begal yang dilakukannya terhadap perempuan beranak dua di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Pria lajang ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal tersebut. Oleh sebab itu, dia berjanji tidak akan mengulangi tindakan meresahkan tersebut ke depannya.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, AJ telah melakukan begal bokong terhadap korban US di Jalan Sunan Muria, Dinoyo, Lowokwaru. Korban saat kejadian tengah berjalan dari kampus menuju rumah pribadinya bersama dua anaknya. 

"Tiba-tiba dari arah belakang korban ada motor dengan kencang melaju lalu berhenti dan mohon maaf meremas pantat atau bokong dari korban," kata Leonardus.

Aksi begal yang dialami perempuan berusia 30 tahun tersebut terjadi pada 24 Juni 2020 pukul 16.30. Dua hari berikutnya, kejadian itu langsung dilaporkan keluarga korban ke Polsek Lowokwaru, Kota Malang. Dari situ, aparat langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh dari tersangka antara lain satu motor Honda Vario N 4546 AA. Kemudian satu buah jaket dan topi yang dipakai pelaku saat kejadian. "Termasuk rekaman CCTV di lokasi," katanya.

Atas aksi begalnya, pelaku AJ diancam pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum atau orang lain. Hal ini berarti AJ mendapat ancaman penjara setidaknya dua tahun delapan bulan.

Leonardus mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan aksi menakutkan maupun meresahkan sedikitpun di lingkungan. Sebab, aparat penegak hukum menjamin akan memproses tindakan yang meresahkan warga. 

"Apapun yang menimbulkan satu ketakutan atau kecemasan akan ditindaklanjuti atau kami proses," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement