Selasa 15 Mar 2022 19:20 WIB

Sempat Viral, Pelaku Begal Bokong di Majalengka Tertangkap

Pelaku begal bokong di Majalengka yang sempat viral di medsos akhirnya ditangkap.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku begal bokong di Majalengka ditangkap polisi (Ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pelaku begal bokong di Majalengka ditangkap polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku begal bokong. Kasus itu sempat viral beberapa hari terakhir ini dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, pelaku berinisial AH (21) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap di jalan raya Majalengka–Rajagaluh, tepatnya di Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga

Edwin mengatalan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meraba dan meremas bokong korban D (26), dengan menggunakan tangan kirinya. Peristiwa itu terjadi pada di jalan raya Majalengka–Rajagaluh, Jumat (11/3/2022) pukul 20.45 WIB.

"Ketika itu, korban menggunakan sepeda motor sendirian," kata Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Majalengka, Selasa (15/3).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone, satu buah jas hujan dan satu buah cat pilok.

Edwin menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Edwin pun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati. Mereka juga diminta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dan bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan, agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka untuk kita tindaklanjuti," ujar Edwin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement