REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Terus berupaya menmberantas peredaran rokok ilegal, tim petugas Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk yang membawa rokok ilegal di arah tol Semarang-Batang pada Sabtu (11/7) pagi. Diperkirakan total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp3.867.840.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan kronologi penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat dua truk akan melakukan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sumatera. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyisiran di jalan alternatif Semarang-Kudus.
Lebih lanjut, menurutnya, pengejaran berakhir ketika kedua truk didapati di rest area tol 360 Semarang-Batang. “Seketika tim melakukan penegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan oleh petugas tol setempat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai.
"Kami berhasil mengamankan rokok jenis kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang. Barang itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 3,87 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,22 miliar," jelasnya.
Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 tahun), B (60), W (47), dan AS (34) ke Kantor Bea Cukai.
"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.