Senin 20 Jul 2020 15:54 WIB

Polisi Banyumas Tangkap Tiga Pelaku Penggandaan Uang

Setelah menangkap dua tersangka, polisi berhasil meringkus otak penggandaan uang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas kepolisian Polresta Banyumas telah menangkap seluruh pelaku yang diduga melakukan praktik penggandaan uang dengan uang palsu. Ketiga pelaku tersebut terdiri DT (31) warga Wonosobo, RH (42) warga Lebak Banten, dan BGS (47) warga Wonosobo yang diduga otak pelaku penggandaan uang tersebut.

''Dua tersangka, DT dan RH, sudah kami tangkap lebih dulu, beberapa saat setelah komplotan ini tertangkap basah melakukan penggandaan uang dengan uang palsu. Sedangkan BGS yang saat itu berhasil kabur, kami tangkap akhir pekan kemarin,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Senin (20/7).

Dia menyebutkan, tersangka BGS setelah pihak kepolisian melakukan pengejaran hingga daerah Madiun. Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang asli yang diduga merupakan hasil kejahatan senilai Rp 78 juta, dan juga uang palsu dengan nilai nominal Rp 573 juta. 

''Kami masih akan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui darimana uang palsu itu diperoleh para tersangka,'' katanya.

Dari hasil penyelidikan, sejauh ini diperoleh informasi komplotan ini sudah sering berakhir di wilayah Jawa Timur. Terakhir, mereka dilaporkan berhasil menipu seorang tokoh agama di Jawa Timur hingga menimbulkan kerugian hingga Rp 350 juta.

Terungkapnya kasus ini, berasal saat seorang warga Madiun bernama SG (42), melakukan pertemuan di sebuah rumah makan Desa Tinggarjaya Kecamatan Margasana Kabupaten Banyumas, Rabu (15/7). ''SG yang kemudian menjadi korban komplotan ini, mengaku mengenal DT, salah seorang anggota kelompok tersebut, dari facebook,'' katanya.

Dalam pertemanan itu, DT mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta. Melalui bujuk rayu yang dilancarkan tersangka, korban terpikat untuk menggandakan uangnya dan mereka sepakat bertemu di sebuah rumah makan di Tinggarjaya.

Setelah sempat mengadakan pembicaraan di rumah makan, mereka kemudian sepakat untuk mengambil uang korban yang akan digandakan. Saat itu, uang korban masih berada di dalam mobil korban.

Namun dengan alasan keamanan, korban mengambil uang dengan ditemani dua dua tersangka DT dan RH. Sedangkan BG, berada di mobil yang semua digunakan komplotan mereka. Namun saat uang korban diterima BG, BG yang sudah berada di belakang kemudi langsung kabur dengan meninggalkan dua orang kawannya.

Korban yang sejak awal merasa curiga, langsung menjadikan dua tersangka yang tertinggal sebagai sasaran. Sambil berteriak maling, korban mengejar dua tersangka yang mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang mengetahui hal ini, ikut mengejar kedua tersangka sehingga akhirnya bisa diringkus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement