Rabu 19 Jun 2024 16:32 WIB

Ini Peran Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar

Satu tersangka pembuatan uang palsu masih buronan.

Uang Palsu (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Uang Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap peran lima tersangka pada kasus produksi uang palsu di kantor akuntan di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Rabu menyebutkan bahwa dari kelima tersangka, empat di antaranya sudah ditahan Kepolisian, sementara satu orang lagi masih buron.

Baca Juga

Tersangka pertama adalah M alias Mul yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja seperti I (DPO), F, Y dan F serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.

"Serta mencari pembeli uang palsu tersebut (P) dan koordinasi dengan A selaku tim sebelumnya," kata Ade Ary.

Tersangka berikutnya berinisial FF yang berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. "Juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan pembungkusan ke dalam plastik," kata Ade Ary.

Kemudian tersangka YS alias Ustad yang berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta pembungkusan ke dalam plastik.

"Selanjutnya Saudara F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Hunung Putri sudah habis masa kontrakanya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temanya," kata dia.

Firdaus, kata Ade Ary, dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi Saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik.

"Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan pembungkusan uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement