REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang sopir yang sekaligus sebagai kurir narkoba saat menjual atau bertransaksi di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
"Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Bhs (34 tahun) diamankan anggota narkoba pada saat hendak transaksi di hotel dimana warga Jalan Prabusiliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur diamankan dengan barang bukti 5,38 gram," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, Selasa (21/7).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.15 WIB, di parkiran salah satu hotel di Jambi. Tersangka Bhs merupakan seorang sopir yang juga sebagai kurir narkoba hendak bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli agar bisa menangkap pelaku.
"Pada saat ditangkap tanpa perlawanan, dari tangan pelaku Bhs, polisi dapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram," kata Dewa Putu Gede.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap Bhs, hasilnya negatif dan dia murni sebagai kurir atau pengedar. Sementara itu, polisi kini sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringannya baik itu siapa bandar besar dan sasaran pelaku mengedarkannya.
Dari pengakuan Bhs, dia baru dua kali menggedarkan narkoba tersebut dan kemudian dia juga mendapatkan upah dari pemegang barang atau bandar besarnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya, dan tersangka mendapat upah atau bayarannya sesuai dengan berat sabu yang dijualnya.