REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Pedoman diharapkan bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Selasa (21/7), menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan Jumat (17/7) tersebut mencakup pedoman pelaksanaan takbiran, sholat Idul Adha, penjualan dan pemotongan hewan kurban, serta pendistribusian daging kurban. "Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, mushala, kantor, dan rumah," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha. Panitia kegiatan harus menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Panitia kegiatan harus memastikan anggota jamaah sholat menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. Panitia juga diminta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penjualan hewan kurban, menurut surat edaran Wali Kota Surabaya, harus dilakukan sesuai syarat keamanan dan kesehatan lingkungan di tempat yang direkomendasikan oleh lurah dan diizinkan oleh camat. Menurut surat edaran itu, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan hewan atau area terbuka di masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Petugas pemotong hewan kurban harus dicek suhu tubuhnya, mencuci tangan, serta mengikuti etika batuk, bersin, dan meludah. Menurut pedoman dari pemerintah, panitia kurban dilarang menggunakan sistem kupon untuk mengambil hewan kurban supaya tidak terjadi kerumunan warga di tempat pengambilan daging kurban. Daging kurban harus dibungkus menggunakan besek atau daun dan disampaikan ke rumah penerima.
"Petugas pendistribusian wajib memakai masker, alat pelindung wajah bila diperlukan, dan sarung tangan serta tidak boleh bersentuhan langsung dengan penerima daging kurban," katanya.