Jumat 24 Jul 2020 22:25 WIB

Polres Cirebon Tangkap Pencuri Pembobol Apotek

Pelaku mencuri obat-obatan, kemudian menjualnya kembali dengan harga murah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pencuri dengan cara membobol sebuah apotek (Foto: ilustrasi pelaku)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pencuri dengan cara membobol sebuah apotek (Foto: ilustrasi pelaku)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pencuri dengan cara membobol sebuah apotek. Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lain yang sudah ditetapkan sebagai buron.

"Kita baru tangkap dua orang pelaku dan masih mengejar dua lainnya," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Jumat (24/7).

Baca Juga

Dua pelaku yang ditangkap yaitu, R warga Jakarta Selatan, dan AS berasal dari Kabupaten Bogor. Sedangkan dua buron yang masih dikejar, yaitu AM dan RL, keduanya merupakan warga Pandeglang, Banten.

Syahduddi melanjutkan, terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah apotek tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan obat farmasi secara eceran. Setelah ditelusuri, ternyata obat tersebut merupakan hasil curian daru sebuah apotek yang berada di Kabupaten Cirebon.

"Pelaku menjual secara eceran kepada masyarakat dan ada yang curiga terkait adanya penjualan obat secara eceran dan kemudian melapor ke Polisi," ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar toko atau apotek yang sepi dan di tutup pada malam hari serta tidak ada penjagaan. Setelah dirasa cukup, maka para pelaku langsung beraksi dengan membobol tembok apotek menggunakan bor dan alat-alat lainnya.

"Pelaku masuk dan menggasak semua barang yang berada di dalam apotek tersebut," katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang yang dijadikan alat bukti seperti bor, tang, mobil dan obat farmasi hasil curian serta satu unit mobil yang digunakan. Akibat perbuatannya para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUPH dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement