Sabtu 25 Jul 2020 16:31 WIB

PPSU Tersangka Narkoba, Lurah Cilincing: Langsung Dipecat!

Menurut Sugiman, NJ sebenarnya disiplin dan rajin selama menjadi petugas PPSU.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas PPSU Kelurahan Cilincing, NJ bersama rekannya NS menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Mapolsek Koja, Jakut, Sabtu (25/7).
Foto: Muhamad Ubaidillah
Petugas PPSU Kelurahan Cilincing, NJ bersama rekannya NS menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Mapolsek Koja, Jakut, Sabtu (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, berinisial NJ, menjadi tersangka peredaran narkoba. NJ bersama rekannya NS ditangkap aparat Polsek Koja di Jalan Mahoni Selatan RT 09 RW 01 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja sekitar pada Jumat (17/7) pukul 17.00.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengumumkan status NJ, tersangka pengedar sabu dalam rilis di Mapolsek Koja pada Sabtu (25/7) pagi WIB. Lurah Cilincing, Sugiman menyampaikan, pihaknya tidak bakal melindungi anak buahnya yang melanggar hukum "Langsung dipecat!" ujar Sugiman saat dikonfirmasi pada Sabtu.

Sugiman menuturkan, selama ini NJ merupakan petugas PPSU yang dikenal disiplin dan terkenal rajin. Bahkan, Sugiman menyebutkan, tersangka NJ tidak pernah mangkir dari pekerjaannya. NJ sudah setahun menjadi anggota PPSU Kelurahan Cilincing.

Menurut Sugiman, sebelum seseorang diangkat menjadi petugas PPSU, ia tidak harus menjalani tes narkoba. Mereka semua diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas.

Demi mengantisipasi kasus NJ terulang, Sugiman menyarankan agar Pemprov DKI perlu membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengamanatkan petugas PPSU wajib bebas narkoba. Sugimen menegaskan, pengawasan petugas PPSU dilakukan dengan setiap apel dan pertemuan selalu diingatkan agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. "Kita terus pantau dan kita terus nasihati," ujarnya.

Sugiman mengaku, kaget ketika ada anak buahnya ditangkap polisi. Namun jika sudah terlibat peredaran narkoba, sambung dia, semuanya bisa terjadi. Apalagi, tersangka satunya merupakan tetangganya yang menjadi komplotan dengan NJ.

Polisi menemukan barang bukti 0,78 gram narkoba jenis sabu saat NJ transaksi di depan kantor Kelurahan Tugu Utara saat ditangkap. Karena perbuatannya ini, NJ dan NS terancam hukuman pidana seumur hidup, dan paling singkat lima tahun bui.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement