REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Gunungputri, Rani Siti Nur Aini mengatakan, program penghapusan sanksi sebesar 10 persen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memicu minat masyarakat tetap membayar pajak, meski dalam situasi pandemi Covid-19. Hingga kini, masyarakat masih berbondong-bondong datang untuk membayar pajak.
Dia menyebut, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pendapatan yang meningkat. Untuk pajak restoran, hotel, parkir, pabrik dan sebagainya belum bisa disebut meningkat, mengingat masih ada batasan uaha dari Pemkab Bogor.
“Iya meningkat untuk pembayaran PBB. Untuk yang lainnya masih menurun, ya karena masih dibatasi. Staf kita juga mulai turun ke lapangan lihat yang mana sektor yang udah buka dan ngasih imbauan untuk bayar pajak,” ucap Rani saat ditemui di kantornya di Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Senin(27/7).
Rani menyebut, saat ini pendapatan dari PBB sudah sampai lebih Rp 500 juta per hari. Bisa dibilang dalam sehari ada ratusan sampa ribuan surat tanda terima setoran (STTS) yang diterima petugas.
Selain itu, menurut dia, saat ini, permintaan dari warga masyarakat untuk mengadakan layanan mobil keliling pun meningkat. Dua wilayah kerja UPT Pajak Gunungputri yakni, Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi disebut sudah meminta pelayanan mobil keliling untuk pelayanan.
Salah satu warga yang ingin membayar pajak, Rini (44 tahun), menuturkan, kebijakan keringanan dari Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menjadi pemicu ia segera melunasi PBB rumahnya. “Iya pas denger ada keringanan langsung bayar, tapi biasanya memang bayar setiap perpanjangan. Alhamdulilahnya kalo ada keringanan pas pandemi kaya sekarang,” ucap Rini.
Pemkab Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan diskon PBB dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) yang telah disusun sejak Juni lalu. Program tersebut digadang pemerintah untuk menekan dampak Covid-19 kepada pendapatan pemkab yang diperkirakan menurun pada tahun ini.