Rabu 05 Aug 2020 17:29 WIB

KPAI: PPDB tak Maksimal karena Juknis Terlambat

Petunjuk teknis yang terlambat membuat PPDB tidak berjalan maksimal

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Calon siswa didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring
Foto: ANTARA/ARNAS PADDA
Calon siswa didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih banyak daerah yang terlambat membuat petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini kemudian berpengaruh terhadap sosialisasi juknis PPDB yang tidak maksimal di sejumlah daerah.

Sosialisasi yang tidak maksimal menyebabkan pelaporan terkait masalah teknis atau kebijakan dari masyarakat meningkat ke KPAI. Retno mengatakan pada tahun 2019, pengaduan terkait PPDB yang diterima KPAI berjumlah 95, namun tahun ini meningkat menjadi 224.

Selain itu, Retno menilai situasi pandemi juga mempengaruhi proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah soal PPDB. "Minimnya sosialisasi PPDB 2020. Kalaupun sosialisasi dilakukan, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orang tua," kata Retno, dalam telekonferensi, Rabu (5/8).

Ia menambahkan, masalah yang dilihat KPAI terjadi di daerah yakni penafsiran zona yang berbeda. Masih ada pemerintah daerah yang juknisnya tidak sesuai dengan juknis Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Terkait hal ini, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Agus Suprayogi mengatakan pihaknya melakukan pemantauan dengan pendekatan kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Menurutnya, ada dua pendekatan yakni kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.

"Setelah kita mendapatkan juknis dari teman-teman LPMP, kita bandingkan dengan Permendikbud. Dari hasil itu dimasukkan ke indikator yang sesuai di Kemendikbud," kata Agus.

Agus melanjutkan, terkait pada saat pelaksanaan PPDB, Kemendikbud juga melakukan pemantauan. Pemantauan yang dilakukan kepada LPMP ditambah dengan pengawas baik yang ada di provinsi atau kota/kabupaten.

"Kita melakukan pemantauan melalui aplikasi, disampaikan ke teman-teman LPMP kemudian juga para pengawas baik di provinsi maupun kota/kabupaten. Terus, sehingga kita selalu koordinasi setiap saat. Apa saja yang muncul," kata dia menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement