Jumat 07 Aug 2020 20:05 WIB

Pemkot Solo Tiadakan Tirakatan Malam 17 Agustus

Tirakatan ditiadakan karena dalam kegiatan tersebut ada pengumpulan massa.

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Perajin mewarnai batik tulis yang bertutur sejarah perjuangan pahlawan nasional dalam kemerdekaan Reublik Indonesia di Mahkota Batik Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/8/2020). Pembuatan batik berkonsep wayang beber tersebut untuk memeriahkan HUT ke-75 RI, sekaligus promosi wisata bagi Kampung Batik Laweyan dan membuka minat kaum muda terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia lewat seni batik.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Perajin mewarnai batik tulis yang bertutur sejarah perjuangan pahlawan nasional dalam kemerdekaan Reublik Indonesia di Mahkota Batik Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/8/2020). Pembuatan batik berkonsep wayang beber tersebut untuk memeriahkan HUT ke-75 RI, sekaligus promosi wisata bagi Kampung Batik Laweyan dan membuka minat kaum muda terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia lewat seni batik.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meniadakan tirakatan malam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 pada 17 Agustus 2020. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus di masa pandemi Covid-19.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, tirakatan ditiadakan karena dalam kegiatan tersebut ada pengumpulan massa. "Ya karena kumpul-kumpul di dalam ruangan itu tidak boleh. Kami melihat kemanfaatannya lebih menguntungkan atau tidak, itu yang diperhitungkan," kata Wali Kota kepada wartawan, Jumat (7/8).

Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mengadakan tirakatan tersebut. SE telah disosialisasikan kepada warga Solo. "Sudah kami beri surat edaran untuk meniadakan malam tirakatan," imbuhnya

Meski demikian, Pemkot masih memperbolehkan kegiatan perlombaan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut salah satunya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan."Kalau lomba-lomba mau lomba lari, lomba lelereng, sepanjang itu menerapkan protokol kesehatan itu bisa dilaksanakan," tandasnya.

Terkait upacara Hari Kemerdekaan, dia menyebut bakal tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Pemkot mengadakan upacara seperti Hari Jadi Pemkot dengan jaga jarak dan sebagainya jam 07.00 pagi," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement