REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (13/8) untuk warga di Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan SIM Keliling tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan fase 1.
Ada empat lokasi SIM Keliling yang dapat Anda datangi untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM yang tersebar di empat wilayah kota. Untuk wilayah Jakarta Pusat layanan SIM Keliling tersedia di depan Plaza ITC Cempaka Mas yang terletak di Kecamatan Cempaka Putih.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot. Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling hadir di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk di Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Layanan SIM Keliling itu berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB, satu jam lebih lama dibanding layanan SIM Keliling sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Untuk diingat layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan. Adapun untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemiliknya harus melakukan pembuatan SIM baru.
Jangan lupa gunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang masa berlaku SIM, rajin mencuci tangan dan tetap jaga jarak agar tetap terhindar dari Covid-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.