Kamis 20 Aug 2020 21:47 WIB

Bidpropam Lakukan Patroli Protokol Covid-19 di Polda Jateng

Bidpropam masih menemukan personel Polda Jateng yang lalai gunakan masker

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kepolisian membantu anak-anak memakai masker di obyek wisata Pantai Alam Indah, Tegal, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Pemerintah daerah tersebut berencana membuka kembali tempat wisata pada 1 Juni 2020 dengan penerapan tatanan normal baru selama 30 hari mendatang
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas kepolisian membantu anak-anak memakai masker di obyek wisata Pantai Alam Indah, Tegal, Jawa Tengah, Ahad (31/5/2020). Pemerintah daerah tersebut berencana membuka kembali tempat wisata pada 1 Juni 2020 dengan penerapan tatanan normal baru selama 30 hari mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bidpropam Polda Jawa Tengah bakal memberikan sanksi tegas kepada anggota Polda Jawa Tengah yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesungguhan Bidpropam Polda Jawa Tengah dalam mengawal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada seluruh aggota kepolisian di lingkungan kerja Polda Jawa Tengah.

Kabid Propam Polda Jatwa Tengah, AKBP Mukiya mengatakan, Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut dikeluarkan sebagai sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 merupakan hal yang serius untuk dipatuhi, selama pandemi masih berlangsung.