REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bidpropam Polda Jawa Tengah bakal memberikan sanksi tegas kepada anggota Polda Jawa Tengah yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesungguhan Bidpropam Polda Jawa Tengah dalam mengawal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada seluruh aggota kepolisian di lingkungan kerja Polda Jawa Tengah.
Kabid Propam Polda Jatwa Tengah, AKBP Mukiya mengatakan, Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut dikeluarkan sebagai sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 merupakan hal yang serius untuk dipatuhi, selama pandemi masih berlangsung.