REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bidpropam Polda Jawa Tengah bakal memberikan sanksi tegas kepada anggota Polda Jawa Tengah yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesungguhan Bidpropam Polda Jawa Tengah dalam mengawal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada seluruh aggota kepolisian di lingkungan kerja Polda Jawa Tengah.
Kabid Propam Polda Jatwa Tengah, AKBP Mukiya mengatakan, Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut dikeluarkan sebagai sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 merupakan hal yang serius untuk dipatuhi, selama pandemi masih berlangsung.
“Karena itu, Polri diamanatkan untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah guna ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan, melalui sinergi dengan berbagai fungsi seperti TNI dan instansi di pemerintahan,” ungkapnya, Kamis (20/8).
Dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melaksanakan patroli protokol kesehatan Covid 19 di lingkungan Polda Jawa Tengah yang dilakukan secara masif.
Pasalnya masih ada beberapa oknum anggota Polda Jawa Tengah yang masih lalai dengana arahan yang dikeluarkan Pemerintah terkait pencegahan penularan Covid 19, seperti tidak memakai masker, lupa menjaga jarak maupun dalam membiasakan untuk mencuci tangan.
“Maka, setiap hari anggota propam melaksanakan patroli ke tempat pelayanan masyarakat seperti SPKTdan layanan pengaduan, ruangan kerja sampai cafetaria untuk memastikan protokol pencegahan covid 19 berjalan sesuai ketentuan di lingkungan Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Menurut Mukiya, polisi harus bisa memberikan contoh untuk patuh mengenakan masker dalam bertugas, Karena pemakaian masker merupakan protokol kesahatan yang harus dipatuhi oleh semua orang tanpa terkecuali, di masa pandemi seperti sekarang ini.
Jangan sampai ada anggota Polda Jawa Tengah, baik di lingkungan kerja maupun di lapangan, yang lalai memakai masker. “Polisi harus bisa memberikan contoh masyarakat pada masa pandemi Covd-19 ini,” jelasnya.
Maka, jika masih ditemukan anggota Polda Jawa Tengah yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 tersebut, maka dipastikan akan dikenai sanksi oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Melalui upaya tersebut, masih kata Mukiya, diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Polda Jawa Tengah. “Demikian halnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan oleh aparat Polda Jawa Tengah bisa mendapatkan layanan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” tandasnya.