Senin 24 Aug 2020 04:21 WIB

Satpol PP Sidak Wisatawan ke Taman Wisata Matahari

Dua pelanggaran justru ditemukan di tempat wisata The Ranch Puncak.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga berwisata di kawasan kebun teh Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga berwisata di kawasan kebun teh Puncak, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kabupaten Bogor semakin serius menindak tempat wisata yang menyalahi aturan saat pandemi Covid-19. Pada libur panjang pekan ini, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana dan 30 personel mendatangi Taman Wisata Matahari guna memeriksa kesiapan pengelola tempat wisata dalam menghadapi kunjungan wisatawan.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menindak lanjuti surat teguran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa barat perihal dugaan pelanggaran kapasitas wisatawan di empat tempat wisata yang ada di kawasan Puncak Bogor. “Menindaklanjuti surat teguran dari gugus tugas Provinsi Jawa Barat, dan setelah kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata, itu tidak benar adanya,” ujar Iman di Kabupaten Bogor padaa Ahad (23/8).

Iman menyatakan, setelah verifikasi data milik pengelola, jumlah pengunjung yang datang masih di bawah 1.000 orang. Angka itu merupakan pengunjung maksimal dari kapasitas yang dibolehkan. “Setelah kami cek data yang pengelola miliki, untuk Taman Wisata Matahari sendiri yang berkapasitas 30 ribu pengunjung, pekan lalu hanya dikunjungi kurang dari 1.000 orang saja, jauh dibawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata,” ujar Iman.

Dia menyebut, jika melihat arus lalu lintas pada pekan lalu dan banyaknya pemberitaan di media, Jalan Raya Puncak memang dipadati pengunjung. Hanya saja, kenyataannya empat tempat wisata yang dapat teguran tidak terbukti melanggar peraturan. Demi mengantisipasi penuhnya pengunjung pekan ini, petugas juga terus berjaga hingga Ahad pukul 11.00 WIB.

Setelah dipantau, Taman Wisata Matahari masih relatif sepi pada pekan ini dengan total pengunjung 455 orang. Pelanggaran justru ditemukan di tempat wisata The Ranch Puncak. Terdapat dua pelanggaran di lokasi tersebut, yaitu tidak tersedianya sarana cuci tangan atau hand sanitizer di dua titik wahana permainan.

Wahana tersebut meliputi wahana air dan panah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP langsung memberikan sanksi tindak pidana ringan. Iman menegaskan, dengan terus bertambahkan kasus positif di Kabupaten Bogor, Satpol PP semakin gencar mensosialisasikan penggunaan masker dan menindak pelanggar yang tidak mempedulikan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement