REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan yang membangun ulang kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Kampung Akuarium sempat digusur pada era gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada April 2016.
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, menyebut, Anies belum pernah berkordinasi dengan pihak dewan untuk menata kembali Kampung Aquarium. Alhasil, ia menyebut, Anies terkesan melakukan pembangunan tanpa persetujuan legislatif terlebih dahulu. "Kebetulan itu di Komisi A atau D di DPRD belum diajak bicara terkait pembangunan tersebut," kata Gilbert saat dikonfirmasi pada Senin (24/8).
Kritikan Gilbert bukan yang pertama kali ditujukan kepada Anies. Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono juga mengkritik langkah Anies yang membangun Kampung Akuarium dengan menyalahi aturan. Menurut Gembong, Anies melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Gilbert menjelaskan, hingga kini Anies dan jajarannya belum mengadakan pembicaraan terkait pembangunan Kampung Susun Akuarium di dua komisi yang membidangi pemerintahan dan pembangunan. Dia pun mengeklaim, anggota dewan sama sekali belum mengetahui apakah penataan Kampung Akuarium nanti status bangunannya berupa sewa atau hak milik. "Belum ada pembicaraan soal status rusun (rumah susun) tersebut," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI itu.
Pengamat perkotaan Yayat Supriatna juga menyentil Anies, yang seharusnya memiliki izin ketika ingin melakukan pembangunan di Kampung Akuarium. Dia menyorot Anies yang belum menjelaskan, ke mana arah program Anies terkait penataan kawasan yang berlokasi pesisir utara Ibu Kota tersebut.
"Ini mau ke mana arahnya? Kemudian statusnya ini hak milik atau sewa karena kawasan ini berdiri tanah negara yang tidak boleh menjadi hak milik, karena banyak rusun yang tidak mampu membayar. Sehingga bermasalah dengan pengelola rusunawa," kata Yayat pada Senin.
Bukan hanya pembangunan, dia mengingatkan, Pemprov DKI juga harus memikirkan perekonomian masyarakat Kampung Aquarium jika pembangunan jadi direalisasikan pada 2021. Dia juga mempertanyakan status hunian yang direncanakan Anies di Kampung Akuarium agar masyarakat nanti tidak kecewa jika ternyata kampung susun tersebut statusnya masih dipermasalahkan.
"Sekarang harus dipikirkan kembali ya, jangan sampai masyarakat kecewa atas status wilayah kawasan Kampung Akuarium. Kemudian jika memang jadi dibangun menjadi cagar budaya, pihak Pemprov DKI Jakarta juga harus menyiapkan keahlian dalam industri pariwisata agar mereka berpenghasilan," kata Yayat.
Pemprov DKI membangun Kampung Susun Akuarium di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi. Nantinya hunian tersebut terdiri lima blok dan 241 unit hunian tipe 36. Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui konversi oleh para pemegang izin pemanfaatan ruang, dalam hal ini PT Almaron Perkasa.
Adapun anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menjelaskan, Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, masuk dalam zona pemerintah daerah (P3). Pada zona tersebut, kata dia, diperbolehkan pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat.
"Zonasi tata ruang pemerintah daerah itu warnanya merah. Kalau dilihat, di Kecamatan Penjaringan ada Kampung Akuarium yang menjorok sendiri itu zonasi P3. Subzonasinya pemerintah daerah yang mana di sub zonasi Pemda itu bisa dibangun rusun umum," ujar Angga dalam webinar bertajuk 'Kampung Akuarium Langgar Aturan?' di Jakarta pada Senin (24/8).