REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 284.800 batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut diperoleh dalam Operasi Gempur di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, petugas mulanya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal yang belum dilunasi cukainya.
"Dan tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," kata Latif dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (24/8).
Berdasarkan temuan tersebut, Latif memprediksi negara mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Meski demikian, Bea Cukai Malang memastikan tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Latif mengajak masyarakat Malang Raya turut serta dalam memberantas rokok ilegal. Dengan upaya ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun. "Dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga satu persen," ungkap Latif.