Rabu 26 Aug 2020 08:47 WIB

Kapolsek Sebut SS Dapat Uang Palsu dari Kenalan S

SS (21 tahun) belanja uang palsu pecahan Rp 50 ribu di Pasar Deprok, Jaktim.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Pedagang Pasar Deprok, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, melihat pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap, Selasa (25/8).
Foto: Meiliza Laveda
Pedagang Pasar Deprok, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, melihat pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Jatinegara Komisaris Darmo Suhartono, menjelaskan, tersangka berinisial SS (21 tahun) yang belanja menggunakan uang palsu  di Pasar Deprok, Kelurahan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8), mengaku, mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial S.

S yang diduga sebagai pemasok uang palsu ke SDS, awalnya berkenalan melalui Facebook. "Dia (SS) kenalan di Facebook. Setelah kenalan, mereka ketemu di Kota Tua Jakarta Barat. Kemudian S memberikan uang Rp 900 ribu," kata Darmo saat dikonfirmasi pada Selasa (25/8).

S memberikan uang sebesar Rp 900 ribu palsu kepada SS dengan pecahan Rp 50 ribu.  Kemudian SS pergi ke Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur untuk membelanjakan uang tersebut. "Sepertinya ya SS ini memang disuruh membelanjakan uang saja. Dia juga sadar kalau ini uang palsu," ujar Darmo.

Dia melanjutkan, setelah sampai di pasar, SS membelanjakan uang palsu tersebut sebesar Rp 325 ribu untuk membeli seprai dan beberapa bumbu masak. Kecurigaan muncul setelah salah seorang pedagang yang bertransaksi dengan SS menyadari ada yang janggal dengan struktur dan warna uang itu.

Struktur uangnya lebih halus dan berwarna lebih buram daripada uang asli. Oleh karena itu, menurut Darmo, para pedagang menangkapnya dan mengamankan dia di pos penjagaan pasar. Tak lama, petugas kepolisian datang dan membawa SS ke Mapolsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut.

Darmo belum bisa memastikan apa alasan S memberikan uang ke SS. Kini S sedang dalam pengejaran polisi karena terlibat dalam peredaran uang palsu. "S masih kita cari dan kita akan selidiki asal muasal keberadaan uang palsu," ujar Darmo.

Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement