Jumat 28 Aug 2020 15:15 WIB

KPU Depok: Positif Covid-19, Masih Boleh Daftar Cawalkot

Kerugiannya, calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, mengurangi durasi kampanye.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tahapan pendaftaran pasangan calon wali kota wakil wali kota Depok di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok akan dibuka 4-6 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah membuat regulasi terkait pendaftaran pasangan calon wali kota (Cawalkot)

"Pada Pilkada 2020, semua pasangan calon akan menjalani tes kesehatan, ditambah tes Swab PCR Covid-19," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam keterangan pers, Jumat (28/8).

Menurut Nana, hasil tes Swab PCR,  jika ada calon wali kota dan wakil wali kota yang terkonfirmasi positif Covid masih tetap boleh mendaftar sebagai calon. Tapi, harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit selama 14 hari. 

"Kemudian calon tersebut diminta melakukan tes Swab PCR lagi, kalau hasilnya negatif bisa melanjutkan tahap selanjutnya. Kalau ternyata masih positif lagi, maka akan dilakukan isolasi 14 hari lagi dan konsekwensi bagi pasangan calon yang positif ini akan berimbas pada durasi masa kampanyenya saja," ujarnya.

Nana mengatakan, dari sisi aturan, tidak boleh memangkas hak politik orang, walau terkonfirmasi positif Covid-19. "Jadi masih boleh dan diberikan kesempatan. Durasi kampanye hingga pencoblosan itu 71 hari. Kalau diisolasi kan enggak sampai 71 hari. Kerugiannya, calon yang terkonfirmasi positif mengurangi durasi kampanye, tidak ikut kampanye terbuka dan debat publik. Jadi, kami meminta kepada pasangan calon untuk menjaga kesehatan sejak dini. Jaga betul kesehatan," pungkas Nana. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement