Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Ketua MPR Desak Transparansi Anggaran Penanganan Covid-19

Rabu 02 Sep 2020 16:36 WIB

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Foto: MPR
Penyerapan anggaran itu hingga, saat ini, baru mencapai 7,74 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah agar menjelaskan kepada publik mengenai

transparansi penggunaan anggaran yang disediakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, penyerapan anggaran itu hingga saat ini baru mencapai 7,74 persen.

"Saya mendorong pemerintah agar menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 secara rinci, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, namun hingga 22 Juli 2020, realisasinya baru mencapai 7,74 persen," kata Ketua MPR dalam pernyataan resminya, Rabu (2/9).

MPR RI mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, untuk melengkapi data pengadaan barang dan jasa untuk sektor kesehatan, khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19, ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga mudah dipantau oleh masyarakat karena sistem tersebut bersifat transparan.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, pihak rumah sakit, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, didesak agar memastikan kebutuhan alat kesehatan yang diperlukan di lapangan dengan realisasi penggunaan anggaran yang disampaikan sudah sesuai dan tidak terjadi kesalahan.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan/korupsi pendistribusian alat kesehatan," kata Bambang.

Pemerintah juga didorong agar penggunaan anggaran dan publikasi realisasi penanganan Covid-19 oleh Kemenkes, Kementerian Keuangan/Kemenkeu, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB harus diumumkan secara berkala, terperinci, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler