Jumat 04 Sep 2020 23:56 WIB

11.000 Wajib Pajak di Yogyakarta Ajukan Keringanan PBB

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 95.000 wajib pajak.

11.000 Wajib Pajak di Yogyakarta Ajukan Keringanan PBB (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
11.000 Wajib Pajak di Yogyakarta Ajukan Keringanan PBB (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Pengeloan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta hingga akhir Agustus menerima permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diajukan oleh lebih dari 11.000 wajib pajak.

“Batas akhir pengajuan permohonan keringanan pada akhir Agustus. Permohonan yang masuk kemudian ditelaah untuk diproses,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Jumat (4/9).

Sebelumnya, pengajuan permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dibatasi hingga tiga bulan sejak menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB atau maksimal 30 Juni.

Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 344 Tahun 2020 tentang pemberian stimulus berupa penundaan tanggal batas pengajuan keringanan PBB untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyampaikan permohonan keringanan.

Pada tahun pajak 2020, sekitar 31 persen wajib pajak PBB di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan ketetapan pajak yang harus dibayarkan. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 95.000 wajib pajak.

Kenaikan PBB pada tahun ini di antaranya dipengaruhi oleh perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) dan zona nilai tanah.

Sedangkan untuk besaran keringanan yang bisa diberikan kepada wajib pajak, maksimal 75 persen dari nilai ketetapan atau bisa mencapai 100 persen jika objek pajak tersebut terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Wajib pajak akan menerima pemberitahuan mengenai permohonan yang diajukan melalui surat dari kantor pos.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jumlah berkas terkait permohonan keringanan PBB yang harus ditandatangani masih cukup banyak.

Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nugroho Nurcahyo menyebut kebijakan pemberian keringanan pembayaran PBB akan sangat meringankan beban masyarakat.

“Harapannya, masyarakat pun tetap memenuhi kewajibannya membayar PBB. Biasanya, jumlah pembayaran PBB akan meningkat pada September atau sebelum jatuh tempo,” katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement