REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh PT Jasa Marga yang menaikan tarif tol Cipularang di saat ekonomi sedang sulit dan pandemi. Pria yang akrab disapa Emil itu, menilai Jasamarga tak bijak.
Protes tersebut, dituangkan oleh Emil di Instagram pribadinya @ridwan kamil. "YTH PT Jasa Marga @official.jasamarga. Menaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunanya akan ikut naik," tulis Emil, Sabtu (5/9).
Emil kemudian menuliskan lagi, kalau sebaiknya Jasamarga melakukan hal yang sama dengan BUMN lain yang justru banyak yang membuat program menggratiskan. "BUMN yang lain berlomba-lomba menurunkan, menggratiskan menyubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," tulis Emil lagi
Terakhir, Emil meminta agar Jasamarga meninjau kebijakan kenaikan tarif tersebut sebagai salah satu bentuk bela negara.
"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi membaik karena itu bagian dari bela negara anda," tulisnya.
Pernyataan Emil di IG ini pun, mendapat banyak dukungan dari semua warganet yang membanjiri kolom komentar Emil hingga ribuan. Mereka sepakat dengan Emil, berharap kebijakan ini ditinjau ulang.
Salah satu yang memberikan komentar mendukung pemikiran Emil adalah artis Irfan Hakim. @Irfanhakim×× " Satuju Kang sapamikiran," tulisnya.
Warganet lainnya @Ulli×××× menuliskan "Satujuuuu," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang sering bepergian menggunakan tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), harus siap-siap menyiapkan anggaran lebih. Sebab, tarif tol kedua ruas ini akan naik mulai Sabtu (5/9).
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada pukul 00.00 WIB pada akhir pekan ini. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000,-
Sementara itu, kata dia, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-.