Selasa 08 Sep 2020 22:48 WIB

Pegawai Positif Covid-19, Kantor Lurah Duren Seribu Ditutup

Kantor Lurah Duren Seribu ditutup untuk proses sterilisasi dan tracing

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Medis melakukan test swab saat rapid test massal di Depok, Jawa Barat. Seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor kelurahan tersebut ditutup sementara selama sepekan, mulai 8 September hingga 14 September 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Medis melakukan test swab saat rapid test massal di Depok, Jawa Barat. Seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor kelurahan tersebut ditutup sementara selama sepekan, mulai 8 September hingga 14 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, kantor kelurahan tersebut ditutup sementara selama sepekan, mulai 8 September hingga 14 September 2020.

"Ada satu pegawai non ASN kantor kelurahan terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk kepentingan mitigasi, sterilisasi dan tracing serta untuk pelaksanaan penyemprotan disinfeltan, kantor kelurahan ditutup sementara selama sepekan, hingga 14 September 2020," ujar Ketua LPM Kelurahan Duren Seribu, Lukmanul Hakim, Selasa (8/9).

Menurut Lukman, pegawai non ASN Kelurahan Duren Seribu terkonfirmasi positif usai dilakukan tes swab pada 3 September 2020. "Hasilnya dinyatakan positif Covid-19, sehingga kantor Kelurahan Duren Seribu ditutup sementara," terangnya.

Dia mengajak masyarakat, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat diluar rumah serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Taati protokol kesehatan," ucap Lukman.

Lurah Duren Seribu, Suhendar membenarkan bahwa kantor Kelurahan Duren Seribu ditutup sementara. Hal itu disebabkan non ASN saat swab test dinyatakan positif Covid-19. 

"Untuk menekan penyebaran, pelayanan kantor kelurahan dihentikan sementara selama satu pekan, mulai 8-14 September 2020 untuk dilakukan mitigasi dan sterilisasi," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement