Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Tim P2 Kanwil DJBC Banten Sita 488.000 Rokok Ilegal

Kamis 10 Sep 2020 13:43 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ditengah kebiasaan baru (New Normal) dalam kondisi pandemi COVID-19, Kanwil DJBC Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok illegal di wilayah Provinsi Banten. Pada Selasa dini hari, dilakukan penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Ditengah kebiasaan baru (New Normal) dalam kondisi pandemi COVID-19, Kanwil DJBC Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok illegal di wilayah Provinsi Banten. Pada Selasa dini hari, dilakukan penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Foto: istimewa
DJBC Banten juga melakukan operasi pasar dan sosialisasi bahaya rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Ditengah kebiasaan baru (New Normal) dalam kondisi pandemi COVID-19, Kanwil DJBC Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok illegal di wilayah Provinsi Banten. Pada Selasa dini hari, dilakukan penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan supir, rokok ilegal tersebut berasal dari kudus dengan tujuan padang. Atas penindakan tersebut, Tim P2 Kanwil DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.

Supir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut. Selain tetap gencar melakukan penindakan, Kanwil DJBC Banten juga melaksanakan giat operasi pasar dan Sosialisasi rokok illegal terhadap sejumlah toko yang menjual rokok. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus 2020 ini fokus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.

Kanwil DJBC Banten bersama dengan KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak melakukan kegiatan tersebut terhadap 916 Desa yang berada di Provinsi Banten

Atas kegiatan tersebut, dilakukan penindakan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai. “Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler