REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam kondisi pandemi Covid-19, Kanwil Bea Cukai Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.
Pada Selasa (8/9) dini hari, petugas Bea Cukai Banten berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk di rest area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan keterangan supir, rokok ilegal tersebut berasal dari Kudus dengan tujuan Padang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten, Zaky Firmansyah mengungkapkan, atas penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu sebanyak 208 ribu batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 280 ribu batang.
Supir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Selain tetap gencar melakukan penindakan, Kanwil Bea Cukai Banten juga melaksanakan giat operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal terhadap toko-toko yang menjual rokok. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus 2020 ini fokus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.
Kanwil DJBC Banten bersama dengan Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak melakukan kegiatan tersebut terhadap 916 desa yang berada di Provinsi Banten. Atas kegiatan tersebut, dilakukan penindakan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” pungkas Zaky.