REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ingin memaksimalkan penerapan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lewat seperangkat aturan, termasuk sanksi administratif. Menurutnya, tidak ada progres signifikan sejak dua tahun aturan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri oleh seluruh K/L di Indonesia sesuai PP No. 29 Tahun 2018.
"Untuk itu, saya tegas sampaikan di forum rapat koordinasi agar tidak ada lagi yang punya kepentingan kanan-kiri. Dan penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," katanya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (10/9).
Luhut menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Sektor Migas bersama jajaran kementerian/lembaga terkait. Luhut pun memberi pesan khusus bagi Pertamina agar sejak awal tahap perencanaan bisa mengikutkan BPPT, untuk memastikan apa saja produk yang bisa digunakan dari TKDN.
Sebagai Ketua Tim Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Luhut ingin UMKM bisa berkontribusi lebih dalam pembuatan komponen dasar dalam negeri yang telah tersertifikasi untuk memenuhi TKDN.
Total produk yang memiliki sertifikat TKDN baru 9.565 produk dan jumlah tersebut masih sangat sedikit sekali untuk ukuran negara sebesar Indonesia.
"Saya berpesan kepada seluruh K/L untuk melanjutkan pembicaraan terkait TKDN ini dalam waktu tiga minggu lagi, guna mengevaluasi kebijakan penerapan TKDN untuk lembaga negara," katanya.
Luhut berharap penerapan TKDN menjadi kesempatan seluruh bangsa Indonesia untuk berbenah dan memperbaiki banyak hal yang selama ini kurang diperhatikan. Dengan demikian, lompatan besar yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, bisa diwujudkan lewat peningkatan nilai tambah dan kualitas produk dalam negeri Indonesia.