Jumat 11 Sep 2020 17:15 WIB

RUU Ciptaker Berpotensi Meliberalisasi Pendidikan

RUU Ciptaker kluster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, RUU Ciptaker bisa berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan. Menurutnya, semangat yang dibawa oleh RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan.

"Ada beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker kluster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," kata Huda, dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Peran negara dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar. "Kondisi ini akan berdampak pada tersingkurnya lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan.

Huda menguraikan, sejumlah perubahan perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Ciptaker. Di antaranya adalah penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi, serta penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional.

RUU Ciptaker klaster pendidikan, dinilainya juga bisa menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif. Tidak adanya kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen.

"Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker kluster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90," ujar dia.

Politisi PKB ini menilai, dari berbagai aturan baru ini tampak nyata jika RUU Ciptaker memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia, serta kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah. Selain itu, kian longgarnya aturan sertifikasi, akreditasi, hingga penghapusan ancaman sanksi denda dan pidana akan berdampak pada pengabaian asas kesetaraan mutu dari perguruan tinggi.

Dia berharap, para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang saat ini menggodok RUU Ciptaker benar-benar mencermati pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan. Dia meminta, agar Baleg DPR tidak ragu mengusulkan norma-norma baru atau memutuskan tetap pada regulasi awal jika dirasa pasal-pasal dalam RUU Ciptaker kluster Pendidikan justru membahayakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

“Pendidikan di Indonesia dari dulu diarahkan pada pembentukan manusia seutuhnya yang seimbang antara skill dan akhlak. Jangan sampai hanya karena ingin anak-anak Indonesia bisa bersaing di dunia kerja, aspek pembentukan mental dan karakter diabaikan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement