Ahad 13 Sep 2020 13:19 WIB

Tangerang Revisi Izin Pengumpulan Massa karena Covid-19 Naik

Perubahan izin pengumpulan massa juga terkait PSBB kembali dilakukan di Jakarta

Red: Nur Aini
Pedagang merapihkan dagangannya pada jam penerapan operasional baru di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pedagang merapihkan dagangannya pada jam penerapan operasional baru di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi sejumlah aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian seperti resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan, serta jam operasional mal dan kapasitas pengunjungnya.

"Acara - acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Ahad (13/9).

Baca Juga

Arief mengatakan, revisi aturan itu sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat (11/9) bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjabarkan keputusan Pemprov merevisi Pergub terkait aturan PSBB seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB seperti awal munculnya kasus Covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional. Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang yang meningkat maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.

Wali Kota Arief menjelaskan sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan Covid-19 hanya saja belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular. "Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement