REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Sejumlah petugas Imigrasi Klas IIB Blitar, Senin menjemput seorang warga negara asing yang memiliki kewarganegaraan ganda, China dan Kanada. Ia dijemput karena beberapa kali mengamuk dan mengancam warga di sebuah pujasera di Tulungagung, Jawa Timur.
Tak hanya menghardik warga lokal dan menantang-nya dengan menodongkan senjata tajam, WNA yang memiliki paspor China dan Kanada sekaligus itu juga uring-uringan kepada petugas Imigrasi maupun polisi yang mencoba mengamankan-nya saat masih di Hotel Narita, Tulungagung pada Senin siang.
Pria muda berperawakan atletis bernama Chuang Cung Him atau Matthew ini bahkan terlihat beberapa kali memprovokasi petugas yang membawa senjata laras panjang maupun petugas imigrasi.
Beruntungnya petugas bersikap sabar dan tidak tersulut emosi. Setelah dilakukan persuasi dengan mendatangkan teman wanita Matthew yang asli lokal Tulungagung (asal daerah Ngantru), Chuang Cung Him atau Matthew akhirnya bersedia ikut petugas ke kantor polisi guna pemeriksaan dokumen keimigrasian.
"Saya punya pengalaman traumatik dengan pria berseragam, tapi dia merupakan pria yang baik," ujar Matthew dalam bahasa Inggris, dengan menunjuk salah satu petugas.
Dia mengaku tidak senang ada petugas bersenjata masuk ke lingkungan hotel, sekalipun tujuannya untuk pengamanan karena seolah memperlakukannya bak seorang kriminal atau teroris. "(Tindakan) kriminal apa yang sudah saya lakukan sehingga harus ada polisi bersenjata segala," katanya dengan nada tinggi.
Ia bahkan sempat menghampiri Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Angga Purnama dan mendekatkan wajahnya ke petugas untuk membuat gestur tertentu yang berkonotasi melecehkan. Namun, provokasinya sama sekali tidak ditanggapi.
"Nanti setelah kita bawa dulu ke kantor Imigrasi, kita cek dokumennya baru kita bisa menentukan langkah," ujar Angga.
Usaha untuk membujuk WNA itu agar mau dibawa ke kantor Imigrasi sempat berjalan alot. "Kami belum tahu pasti, tadi sempat menunjukkan izin tetap tinggal di Hong Kong,” katanya.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran keimigrasian seperti overstay, maka WNA yang bersangkutan akan dideportasi.