Selasa 15 Sep 2020 11:23 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna menekan penyebaran virus Covid-19 di DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar anggota Satpol PP dalam bertindak bukan sekadar menegakan peraturan Gubernur saja. Akan tetapi menurut Anies, harus juga berupaya untuk melindungi warga DKI Jakarta dari penularan Covid-19.
Anies mengingatkan agar dalam pelaksanaannya diimbau untuk menjaga ketegasan. Namun menurut Anies bukan berarti tegas itu bengis. Akan tetapi tegas itu bertindak tanpa kompromi dalam penegakan disiplin penyelenggaraan PSBB.
Video Editor | Fian Firatmaja