Selasa 15 Sep 2020 23:54 WIB

Polda Sulbar Jaring Puluhan Warga tak Gunakan Masker

Polda Sulbar telah dua hari menggelar operasi penegakan Protokol Kesehatan

Petugas kepolisian memasang masker kepada warga.olda Sulawesi Barat menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Symasu Ridwan, di Mamuju, Selasa, menyampaikan bahwa di hari kedua operasi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah menjaring puluhan pelanggar.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian memasang masker kepada warga.olda Sulawesi Barat menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Symasu Ridwan, di Mamuju, Selasa, menyampaikan bahwa di hari kedua operasi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah menjaring puluhan pelanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Polda Sulawesi Barat menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Symasu Ridwan, di Mamuju, Selasa, menyampaikan bahwa di hari kedua operasi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah menjaring puluhan pelanggar.

"Operasi yustisi pada hari kedua ini, kami menjaring sebanyak 37 orang yang tidak menggunakan masker. Umumnya, pelanggarnya adalah para pengguna jalan," kata Syamsu Ridwan.

Pada operasi yustisi hari kedua tersebut, personel gabungan melakukan razia di Pasar Regional Mamuju dengan sasaran mencari masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan 'physical distancing" atau menjaga jarak fisik.

Para pelanggar lanjutnya, diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan, yang apabila melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju (Perbup) Nomor 18 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan COVID-19.

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut lanjut Kabid Humas, akan terus dilaksanakan agar kesadaran masyarakat di Sulbar meningkat dan menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Operasi serupa tambahnya, dilaksanakan di seluruh polres di Sulbar.

"Hal ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan keseriusan pemerintah dalam mempercepat penanganan penyebaran COVID-19," kata Syamsu Ridwan.

Sementara, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan hari kedua yang dilaksanakan Polresta Mamuju bersama personel Kodim 1418 dan Satpol PP di Simpang Empat Simbuang, juga berhasil menjaring belasan warga.

"Penegakan disiplin protokol kesehatan yang kami laksanakan bersama Kodim 1418 Mamuju dan Satpol PP selama dua jam, berhasil menjaring 15 pelanggar dari berbagai kalangan yang didominasi oleh sopir angkutan, pengendara roda dua dan roda empat," kata Kabag Ops Polresta Mamuju Kompol Muhammad Imbar Bakri.

Setelah melakukan pendataan lanjutnya, para pelanggar kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa kemudian diberikan masker dan dihimbau agar menggunakan masker pemberian tersebut setiap ke luar rumah sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.

"Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari keluarnya Peraturan Bupati Mamuju Nomor 18 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, sehingga diperlukan aksi penertiban untuk membangun kesadaran masyarakat," katanya.

"Meski perbub tersebut sudah lama diterbitkan, namun masih saja didapatkan sebahagian orang yang belum melaksanakan instruksi dari perbub tersebut, yakni terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal inilah yang menjadi dasar penertiban agar kita semua berperan untuk secara bersama-sama membangun kesadaran, demi mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di Mamuju," jelas Muhammad Imbar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement