Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Pam Swakarsa 'Dihidupkan', Syarief: Butuh kajian mendalam

Rabu 16 Sep 2020 21:27 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pam Swakarsa. Pasalnya, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pam Swakarsa. Pasalnya, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.

Foto: Humas MPR
Syarief Hasan menilai menghidupkan Pam Swakarsa munculkan ketakutan baru

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait Pam Swakarsa. Pasalnya, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil.

Memang beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Munculnya kembali Pam Swakarsa dinilai dapat mengembalikan ketakutan di masa lalu.

Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998. Mulanya, Pam Swakarsa dibentuk untuk mengamankan siding istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya. “Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan.” Ungkap Syarief.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jangan sampai, tugas ini disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru.”, ungkap Syarief.