Senin 21 Sep 2020 20:56 WIB

Tak Pakai Masker, 14.335 Warga Cirebon Terjaring Razia

Dalam sepekan jumlah pelanggar yang terjaring cenderung bertambah setiap harinya.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta, Kodim 0620 dan Satpol PP Kabupaten Cirebon telah berlangsung sejak 14 – 21 September 2020. Selama delapan hari terakhir itu, sebanyak 14.335 warga terjaring tak pakai masker saat beraktivitas keluar rumah.

"Mereka terjaring Operasi Yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar Operasi Yustisi bersama TNI dan Satpol PP," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (21/9).

Para pelanggar itu diberikan sanksi beragam, mulai dari sanksi berupa teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu. Adapun sanksi sosial itu di antaranya mengucapkan Pancasila, push up serta menyapu jalanan.

Untuk pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu berarti mereka benar-benar tidak membawa masker. Sedangkan warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, diberikan sanksi sosial.

Syahduddi mengatakan, setiap harinya pola Operasi Yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile.

Dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile petugas akan berkeliling ke pusat keramaian masyarakat. "Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Hasilnya juga kami laporkan setiap hari untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon," Syahduddi.

Syahduddi mengakui, dalam operasi yustisi yang digelar selama sepekan terakhir, jumlah pelanggar yang terjaring cenderung bertambah setiap harinya. Namun, dia mengakui, pada dasarnya para pelanggar tersebut telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dan hanya disimpan di saku maupun tas.

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan juga rencananya digelar selama dua pekan dan nantinya akan dievaluasi di akhir kegiatan. Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. N lilis sri handayani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement