Kamis 24 Sep 2020 13:07 WIB

KPU Kabupaten Tetapkan Nomor Urut Paslon di Pilbup Bandung

Pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Bawaslu Jabar menilai, pilkada secara langsung oleh rakyat, masih efektif dilaksanakan. Meskipun ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Bawaslu Jabar menilai, pilkada secara langsung oleh rakyat, masih efektif dilaksanakan. Meskipun ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung di pemilihan bupati (Pilbup) 2020. Diketahui terdapat tiga paslon di pilkada Kabupaten Bandung yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Yena Iskandar Ma'soem-Atep (Dahsyat) dan Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi (NU).

Paslon Kurnia Agustina Naser-Usman Sayogi mendapatkan nomor urut 01, Yena Iskandar Ma'soem-Atep nomor urut 02 dan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan nomor urut 03. Pemberian nomor urut paslon dilakukan dengan cara diundi.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan ketiga pasangan calon sudah mendapatkan nomor urut masing-masing. Sebelumnya, ia menjelaskan mereka telah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Rabu kemarin.

"KPU Kabupaten Bandung menetapkan nomor urut paslon, nomor urut 1 Nia-Usman, 2 Yena - Atep dan 3 Dadang-Sahrul," ujarnya, Kamis (24/9).

Ia mengungkapkan, pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Menurutnya, pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan berdasarkan aturan PKPU 13/2020 yang keluar pada tanggal 23 September 2020 pasal 55."Kita cuma mengundang tiap paslon, 2 orang Bawaslu, 1 orang LO tiap paslon dan 5 komisioner," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Ketiga pasangan calon tersebut yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Yena Iskandar Ma'soem- Atep (Sahsyat) dan Kurnia Agustina Naser- Usman Sayogi (NU). Mereka ditetapkan sebagai peserta pilkada dengan jadwal pencoblosan pada 9 Desember.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno terhadap perbaikan dokumen persyaratan pencalonan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 193 tentang penetapan pasangan calon."Penetapan nama- nama paslon ini berdasarkan hasil rapat pleno, setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok di Hotel Sutan Raja Soreang," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement