REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Bea Cukai kembali melancarkan berbagai aksi penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal. Akhir September lalu, Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Kudus di lokasi berbeda berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan jumlah total 2,3 juta batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari menjelaskan bahwa penindakan berhasil dilakukan atas sinergi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung. “Petugas telah mengamankan sebanyak 1,84 juta batang rokok ilegal dalam penindakan kali ini,” ungkapnya.
Pengamanan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan di Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar melalui giat operasi patroli darat dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut truk. Adapun hasil penindakan yang diperoleh yaitu rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,84 juta batang.
Potensi kerugian negara dari cukai rokok mencapai Rp1,87 miliar. Selanjutnya sarana pengangkut truk beserta sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Diharapkan ini dapat memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran serta distribusi rokok illegal,” tutur Esti. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tidak hanya dari jalur distribusi, pihaknya berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dari jalur konsumsi seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus, pada Rabu (30/9) lalu, berbekal informasi dari masyarakat, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap dua bangunan di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengepakan rokok ilegal.
“Pada bangunan pertama, tim berhasil mengamankan 342.200 batang rokok ilegal. Setelah itu, tim melanjutkan penindakan menuju bangunan yang masih berlokasi di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Gatot, pada bangunan kedua tim menemukan rokok ilegal berupa batangan rokok jenis SKM sebanyak 134.000 batang beserta alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok.
“Total barang bukti rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukkan sebanyak 476.200 batang bernilai Rp485.724.000 tersebut dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp282.538.984,” papar Gatot.