Selasa 13 Oct 2020 16:44 WIB

BKSDA Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar

Sejak awal tahun 2020 hingga kini sudah ada 17 ekor satwa dilindungi yang dilepas

Petugas bersiap memasukkan seekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) betina yang baru diserahkan warga ke dalam kandang sementara di Tempat Penitipan Satwa BKSDA Jambi, Jambi, Kamis (16/7/2020). BKSDA Jambi menerima seekor beruang madu betina berumur enam bulan dari salah seorang warga di daerah itu.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petugas bersiap memasukkan seekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) betina yang baru diserahkan warga ke dalam kandang sementara di Tempat Penitipan Satwa BKSDA Jambi, Jambi, Kamis (16/7/2020). BKSDA Jambi menerima seekor beruang madu betina berumur enam bulan dari salah seorang warga di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepasliarkan 17 ekor satwa yang dilindungi ke habitatnya dari tempat penyelamatan satwa.

"Sejak awal tahun 2020 hingga kini sudah ada 17 ekor satwa dilindungi yang kita lepas liarkan ke habitatnya," kata Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh di Jambi, Selasa (13/10).

Sebanyak 17 ekor satwa yang dilindungi yang dilepasliarkan oleh BKSDA tersebut di antaranya beruang, buaya, burung elang, kukang, ungko dan binturong.

Rahmad Saleh menjelaskan dalam prosesnya BKSDA melepasliarkan satwa satwa yang dilindungi tersebut, bukan menjinakkan.

Sebelum dilepasliarkan, hewan hewan tersebut dilatih untuk dapat bertahan hidup di alam liar. Jika insting bertahan hidup di alam liar sudah muncul, seperti mencari makan sendiri, maka hewan hewan tersebut akan dilepasliarkan.

Di Provinsi Jambi terdapat beberapa lokasi yang menjadi habitat satwa satwa liar yang dilindungi. Seperti harimau sumatera, di antaranya tersebar di Taman Kerinci Seblat, Taman Nasional Berbak IX, Kawasan PT Reki, Taman Nasional Bukit 30 dan Taman Nasional Bukit 12.

Gajah sumatera di antaranya di kawasan PT Reki dan Kabupaten Tebo, dan buaya yang tersebar di seluruh wilayah Jambi, namun lebih terpusat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Kami lebih menerapkan kepada manajemen on side, yakni mengelola satwa liar tersebut langsung di habitatnya, karena di setiap kawasan tersebut terdapat UPT yang mengelola dan melakukan pengawasan terhadap satwa satwa tersebut," kata Rahmad Saleh.

Selain melepasliarkan satwa yang dilindungi, BKSDA saat in juga tengah melakukan perawatan terhadap sejumlah satwa di tempat penyelamatan satwa yang berada di Kecamatan Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini terdapat 15 ekor satwa yang dirawat di tempat penyelamatan satwa tersebut. Di antaranya terdiri dari lima ekor beruang madu, dua ekor buaya dan beberapa ekor burung. Satwa tersebut akan dilepasliarkan jika sudah mampu bertahan hidup di alam liar atau di habitatnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement