REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan seorang warga asing (WNA) asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin (30 tahun) dideportasi dari Bali karena menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia.
"Waktu dia datang dulu saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Prancis yang ternyata palsu. Selanjutnya, dia diperiksa dan ditahan oleh petugas dari Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Surya, Rabu malam (14/10).
Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata warga asing tersebut juga mempunyai paspor Nigeria. Kemudian, terhadap Awok Ayoola Kelvin ditahan di Rudenim.
Lalu, petugas mengonfirmasi ke perwakilan negara bahwa ia (Awok Ayoola Kelvin) hanya diakui sebagai warga negara Nigeria."Dia punya tiga paspor, yaitu Prancis, Nigeria dan Afrika Selatan. Namun, yang asli hanya paspor Nigeria," ucap Surya.
Selanjutnya, Awok dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airlines, Selasa (13/10). Warga asing tersebut berada di detensi Rudenim Denpasar sejak 13/11/2018 karena melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Saat itu yang bersangkutan sudah keburu ditangkap di bandara ketika dia sampai dan menunjukkan paspor Prancis palsu. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan hanya dikenai sanksi administrasi dan diserahkan ke Rudenim untuk ditahan," kata Surya.
Ia mengatakan penindakan terhadap warga asing tersebut menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di waktu itu. "Petugas melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Prancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," kata Surya.