REPUBLIKA.CO.ID, Gelombang massa sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Ciptaker terjadi di banyak di daerah di Tanah Air. Massa yang berunjuk rasa boleh dibilang mengabaikan protokol kesehatan. Banyak di antara pendemo yang tidak menjaga jarak fisik bahkan tidak mengenakan masker.
Satgas Penanganan Covid-19 mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pascademo penolakan UU Ciptaker. Hasil tes cepat sejumlah pengunjuk rasa yang ditangkap sebelum atau sesudah aksi ditemukan pasalnya reaktif.
Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Dr M Adib Khumaidi, SpOT mengatakan seruan nyanyian maupun teriakan dari peserta demonstrasi tersebut tentu mengeluarkan droplet dan aerosol yang berpotensi menularkan virus terutama Covid-19.
Ditambah lagi banyaknya kemungkinan peserta demonstrasi yang datang dari kota atau wilayah yang berbeda. "Jika terinfeksi, mereka dapat menyebarkan virus saat kembali ke komunitasnya," ujarnya.
Hal yang paling sulit dari aksi massa adalah penelusuran kasus. Alasannya peserta aksi tidak akan bisa mengungkap dia bertemu siapa saja saat demo. Kesulitan penelusuran kasus akan membuat upaya pengetesan tidak bisa dilakukan.
IDI memperkirakan akan terjadi lonjakan masif yang mungkin terlihat dalam waktu 1-2 minggu mendatang pascademo penolakan UU Ciptaker.