REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Kebijakan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota, Nomor 060/230-ORB. Yaitu tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok," ujar Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugiharti di dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (26/10).
Dia menambahkan, cuti bersama dimulai pada 28 Oktober. "Lusa mulai cuti bersama dan libur hingga Jumat, karena ada peringatan Maulid Nabi Muhammad," terang Agung.
Menurut Agung, bagi Perangkat Daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai. Seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, dan listrik. Begitu juga, pemadam kebakaran, kemanan, dan penyedia layanan air minum. Termasuk, kebersihan, perhubungan, serta unit PD terkait.
"Harapannya, pemberian pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik, meski ada libur panjang," harapnya.