Senin 02 Nov 2020 12:24 WIB

Polisi: Korlap Unjuk Rasa Agar Jaga Massanya dari Penyusup

Jangan sampai masuk provokator yang coba buat kerusuhan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), terkait dua aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat, Senin (2/11). Namun pihak Kepolisian tetap akan memberikan pengawalan dan pengamanan aksi demonstrasi tersebut. 

Aparat Polda Metro Jaya juga berharap agar koordinator lapangan (Korlap) untuk menjaga massanya dari para penyusup. "Kami mengharap teman-teman korlap-korlap eleman-elemen ini bisa menjaga massanya, jangan sampai masuk provokasi-provokasi atau provokator-provokator yang coba buat kerusuhan, silakan memproteksi sendiri dia punya teman-teman," harap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11).

Baca Juga

Selain itu, Yusri juga mengimbau agar seluruh peserta aksi mematuhi protokol kesehatan baik demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja di sekitar Patung Kuda, dan aksi unjuk rasa terkait pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron, di Kedutaan Perancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Karena, sambung Yusri, hingga saat ini Jakarta masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19, dan angka penularannya pun masih yang tertinggi. "Kami mengimbau tetap melaksanakan kegiatan dengan damai, patuhi protokol Kesehatan di masa Covid-19 ini," imbau Yusri.

Untuk pengamanannya, Yusri mengatakan, jajaran Polda Metro Jaya menurunkan sebanyak 7.766 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi di dua titik di Jakata Pusat. Kemudian juga menyiagakan personel cadangan sebanyak 8.000 personel gabungan yang ditempatkan di kawasan Monas di Jakarta Pusat dan Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.