Selasa 03 Nov 2020 18:42 WIB

Polda Metro Jaya Bekuk 10 Begal Sepeda

Sejak September-November 2020 setidaknya ada 12 kasus pembegalan sepeda.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Polda Metro Jaya merilis 10 pelaku pembegalan terhadap pengendara sepeda dari enam kasus yang diungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya, periode September hingga November 2020. Rilis dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Foto: Republika/ali mansur
Polda Metro Jaya merilis 10 pelaku pembegalan terhadap pengendara sepeda dari enam kasus yang diungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya, periode September hingga November 2020. Rilis dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membekuk 10 pelaku begal yang menyasar pesepeda, satu diantaranya dilumpuhkan. Kepolisian mencatat sejak September sampai November 2020 setidaknya ada 12 kasus pembegalan sepeda yang dilaporkan. Namun Polda Metro Jaya baru mengungkap enam kasus dan mengamankan 10 tersangka.

"Selama dua bulan terakhir memang kami baru mengungkap dari enam TKP kami mengungkap 10 Tersangka. Beberapa TKP lain ini sedang kami lakukan pengejaran kami sedang melakukan profiling dalam waktu dekat ada beberapa lagi akan kami ungkap," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/11)

Berikut 10 pelaku begal sepeda yang telah diamankan jajaran Polda Metro Jaya. Inisial MA (17 tahun) tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, inisial SH (26) AR (41) TKP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Inisial BG (21) TKP di Jalan Hos Coktominoto, yang bersangkutan diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. 

Selanjutnya inisial RN (22), MMAH (17), AY (15) TKP di Jalan Seha 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Inisial ID (28) TKP di Pejagalan, Jakarta Utara, dan inisial MAS (20), SL (17) TKP di Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. Kata Nana, para tersangka mayoritas adalah pengungguran dan modusnya pun nyaris sama dalam melakukan pembegalan terhadap pesepeda yang ditargetnya.

"Untuk modus yang para pelaku lakukan, mereka biasanya mengamati kemudian menentukan korban. Mereka kuntit, biasanya ada yang satu mereka gunakan sepeda motor berboncengan, ada juga yang dua motor jadi berempat mereka," jelas Nana.

Kata Nana, kalau dua motor, satu diantaranya berpura-pura berhenti kepinggir, dan yang belakang langsung mepet dan mengambil atau merampas handphone yang ada. Bahkan, pelaku tidak segan-segan untuk menarik tas korban hingga terjatuh. 

Oleh karena itu, Nana mewanti-wanti kepada masyarakat yang memang hobi bersepeda untuk tetap waspada. Dia mengimbau, sebaiknya masyarakat bersepeda secara berkelompok atau setidaknya ada yang menamani, jangan sendirian. Kemudian hindari jalan-jalan sepi dan bersepeda di malam hari, karena akan memancing para pelaku begal sepeda untuk beraksi.

"Kemudian yang kedua saya harapkan, hindari juga untuk bersepeda pada malam hari. Ini malam hari suasana agak gelap, ini juga akan memancing para pelaku ini, untuk juga melakukan aksi pembegalan tersebut," imbau Nana

Atas perbuatannya, ke-10 tersangka begal sepeda tersebut dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri". 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement