Ahad 08 Nov 2020 14:51 WIB

Depok Bahas Rencana Perubahan Perda Kajian Lingkungan

Dibahas juga mengenai Lahan Pertanian Berkelanjutan dan RTH.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Petani merawat sayuran yang ditanam menggunakan metode Hidroponik di Taman Kaldera, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Ahad (7/6).
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Petani merawat sayuran yang ditanam menggunakan metode Hidroponik di Taman Kaldera, Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Ahad (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diikuti semua Perangkat Daerah (PD) dengan membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang KLHS.

"Kaitannya nanti membuat KLHS, mengevaluasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. Nanti kita koordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono.

Menurut Hardiono, dengan pembahasan ini berdampak positif terhadap masyarakat, terutama terkait lingkungan. Kota Depok diharapkan menjadi lebih teratur dan baik, serta pembangunan yang sesuai dengan pola ruang lingkungan.

"Seperti menyikapi dataran rendah, setu, atau daerah pertanian, tentu memiliki penanganan yang berbeda. Pembahasan ini juga, sekaligus memanfaatkan momentum penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru," kata dia.

Lanjut Hardiono, dalam pembahasan tersebut, dibahas juga mengenai Lahan Pertanian Berkelanjutan (LPB) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain RTH yang dibuat oleh kebijakan pemerintah, ada juga RTH yang berasal dari masyarakat atau swasta.

"Selanjutnya, dari rakor ini kita akan tindaklanjut melalui Forum Group Discussion (FGD) yang lebih fokus. Harapannya, sebelum akhir tahun ini rancangan perubahan Perda telah selesai dibahas," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement