Jumat 13 Nov 2020 16:00 WIB

Kasus Longsor Jagakarsa Masuk Tahap Penyidikan

Belum ada tersangka dari kasus longsor Jagakarsa.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Tampak spanduk peringatan dipasangi di sejumlah rumah di pinggir tebing sungai di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Sebelumnya tebing itu longsor. Materialnya menimpa pemukiman warga.
Foto: Republika/Febryan. A
Tampak spanduk peringatan dipasangi di sejumlah rumah di pinggir tebing sungai di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Sebelumnya tebing itu longsor. Materialnya menimpa pemukiman warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peristiwa longsornya turap perumahan Melati Residence yang menimpa pemukiman warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada awal Oktober lalu, kini memasuki babak baru. Kepolisian telah menaikkan kasus yang menewaskan satu warga itu ke tahap penyidikan.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi, mengatakan, kasus naik ke tahap penyidikan setelah meminta keterangan 14 saksi. Mereka adalah warga, pengembang, dan ahli konstruksi.

Baca Juga

"Meski sudah penyidikan, kami belum menetapkan tersangka. Sementara ini, satu orang pengembang sebagai terlapor masih berstatus saksi," kata Eko kepada Republika, Jumat (13/11).

Terlapor dalam kasus ini adalah pengembang Melati Residence dengan inisial WWD. Dia sudah diperiksa sebanyak dua kali. "Sejauh ini terlapor (WWD) cukup kooperatif," kata Eko.