Jumat 13 Nov 2020 16:00 WIB

Kasus Longsor Jagakarsa Masuk Tahap Penyidikan

Belum ada tersangka dari kasus longsor Jagakarsa.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Tampak spanduk peringatan dipasangi di sejumlah rumah di pinggir tebing sungai di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Sebelumnya tebing itu longsor. Materialnya menimpa pemukiman warga.
Foto: Republika/Febryan. A
Tampak spanduk peringatan dipasangi di sejumlah rumah di pinggir tebing sungai di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10). Sebelumnya tebing itu longsor. Materialnya menimpa pemukiman warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peristiwa longsornya turap perumahan Melati Residence yang menimpa pemukiman warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada awal Oktober lalu, kini memasuki babak baru. Kepolisian telah menaikkan kasus yang menewaskan satu warga itu ke tahap penyidikan.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Eko Mulyadi, mengatakan, kasus naik ke tahap penyidikan setelah meminta keterangan 14 saksi. Mereka adalah warga, pengembang, dan ahli konstruksi.

Baca Juga

"Meski sudah penyidikan, kami belum menetapkan tersangka. Sementara ini, satu orang pengembang sebagai terlapor masih berstatus saksi," kata Eko kepada Republika, Jumat (13/11).

Terlapor dalam kasus ini adalah pengembang Melati Residence dengan inisial WWD. Dia sudah diperiksa sebanyak dua kali. "Sejauh ini terlapor (WWD) cukup kooperatif," kata Eko.

Eko menjelaskan, kasus longsor ini diduga terjadi karena adanya kelalaian dari pihak pengembang perumahan. Oleh karenanya, jika nanti WWD dijadikan tersangka, dia bakal dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Eko namun belum bisa memastikan kapan WWD bakal dijadikan tersangka. Kepolisian masih harus meminta keterangan sejumlah saksi yang bisa menguatkan penetapan tersangka. Termasuk memeriksa WWD.

"Dari keterangan para saksi ini nanti juga bisa berkembang kasusnya. Pemborong dalam pembangunan turap itu juga bisa kena," kata Eko.

Republika telah mencoba menghubungi pihak pengembang Melati Residence. Namun, hingga berita ini ditulis, pengembang belum merespons.

Sementara itu, kasus longsor ini juga terus diselidiki Pemerintah Kota Jaksel. Terutama terkait perizinan untuk membangun rumah di atas turap tersebut.

"Kalau terbukti (bersalah) dengan beberapa poin temuan kita, pengembang harus bertanggung jawab apa pun yang terjadi," kata Wali Kota Jaksel Marullah Matali kepada Republika.

"Ini bukan soal mau atau tidak. Kalau soal mau atau tidak ya pasti orang tidak mau karena ini tanggung jawabnya berat. Pokoknya pengembang harus tanggung jawab," imbuh Marullah.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyoroti soal konstruksi turap perumahan itu. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini menyebut, pengembang Melati Residence tak mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas SDA saat membangun turap tersebut.

Hasilnya ditemukan turap yang dibangun tak sesuai standar yang ditetapkan SDA. "Turap dengan ketinggian 30 meter itu hanya menggunakan material batu kali. Itu sangat riskan dengan kondisi tanah yang curam," kata Juaini saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada akhir Oktober lalu.

Longsor disertai banjir melanda pemukiman warga di Jalan Damai, RT 04/RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10) malam. Longsor berasal dari turap atau tebing pembatas perumahan Melati Residence. Di atas turap dengan ketinggian sekitar 30 meter itu berdiri sejumlah rumah dua lantai bergaya minimalis.

Material longsor itu menimpa empat rumah petak warga yang berada di sisi kanan sungai. Akibatnya satu warga meninggal dunia dan dua luka-luka. Selain itu, material juga menutup aliran sungai sehingga membuat 300 rumah terendam banjir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement