DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Salah satu bisnis yang saya lakukan sehari-hari adalah jual beli atau trading saham. Keuntungan yang saya dapatkan berupa capital gain atau selisih antara harga beli dan harga jual. Apakah trading saham seperti itu diperbolehkan? Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan...
Berita Lainnya