REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan merawat kebhinekaan merupakan kunci yang akan menjadi jaminan tetap berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsepsi merawat kebhinekaan adalah wujud pengakuan dan sekaligus penghormatan terhadap adanya heterogenitas dalam berbagai aspek kebangsaan.
"Konsepsi kebhinekaan mengamanatkan pengakuan terhadap keberagaman dalam kerangka mencari titik temu atau titik persetujuan. Dimana dalam prosesnya harus menjunjung tinggi kepentingan bersama, menegakkan toleransi dan menghormati perbedaan, serta mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat," ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia ( Depinas SOKSI) di Manado, Selasa (17/11).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Dewan Pembina SOKSI Bobby Suhardiman, Ketua Umum Depinas SOKSI Ahmadi Noor Supit, Bendahara Umum SOKSI Robert J. Kardinal, Ketua Harian SOKSI A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra, Ketua Dewan Pakar SOKSI Bertha serta Plt Ketua Depidar SOKSI Sulawesi Utara Edison Masengi.
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, MPR RI sebagai rumah kebangsaan harus menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan beragam aspirasi rakyat. Di dalam rumah kebangsaan, segala perbedaan pendapat didengarkan dan dihormati. Sehingga, pada akhirnya disatukan melalui musyawarah mufakat.
"Dengan konsepsi ini, MPR mendorong perubahan paradigma dan perspektif dalam memaknai kemajemukan. Keberagaman bukanlah perbedaan yang memisahkan, melainkan kekayaan yang menyatukan," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini menuturkan MPR RI merupakan pengawal ideologi Pancasila. Sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR merupakan lembaga yang akan selalu menjaga kelestarian Pancasila. Selain itu, MPR juga mengemban tugas memasyarakatan nilai-nilai Pancasila sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Sebagai konsensus nasional yang telah menyatukan beragam entitas budaya, suku, agama, dan golongan, Pancasila adalah kunci eksistensi bangsa Indonesia yang tetap bersatu meskipun menghadapi berbagai tantangan kebangsaan dan dinamika zaman. Karenanya, kegiatan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dilakukan untuk memastikan bahwa Pancasila senantiasa hadir pada setiap relung kehidupan ketatanegaraan dan segenap aspek kehidupan masyarakat," urai Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, MPR RI bertugas pula untuk mengawal kedaulatan rakyat. Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Konstitusi, serta menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.
"MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar, memilih wakil presiden yang diusulkan presiden ketika terjadi kekosongan wakil presiden, memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika presiden dan wakil presiden berhalangan tetap secara bersamaan, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, kewenangan tertinggi yang melekat pada kelembagaan MPR merujuk pada kedudukan MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki dua unsur, yaitu seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. Sehingga, dalam diri MPR tidak saja ada representasi rakyat Indonesia secara keseluruhan, tetapi juga ada representasi rakyat Indonesia di tiap-tiap daerah.
"Berbagai kewenangan politik ketatanegaraan tertinggi tersebut, tidak dapat digantikan perannya oleh lembaga negara lainnya. Sebagai representasi entitas politik dan sekaligus representasi aspirasi daerah, MPR adalah lembaga negara yang paling sahih merepresentasikan dan mengawal daulat rakyat," pungkas Bamsoet.