DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb. Bolehkah mengambil dan menggunakan pendapatan suami tanpa izin suami (tanpa persetujuan dan konfirmasi kepada suami)? Kadang istri menggunakan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga juga. Mohon penjelasannya ustaz!-- Ilham, Tangerang Wa’alaikumussalam wr wb. Saat ada kesepakatan, maka yang menjadi rujukan adalah...
tag:"republika.id"
Berita Terkait
Berita Lainnya