REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, berkaitan dengan hasil pengambilan tes usap pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (30/11).
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular dengan tidak terbuka terkait hasil tes usap HRS yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim (Polri), Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (30/11).
Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.
Selain empat direktur itu, polisi juga memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.
Sementara pemeriksaan yang dilakukan pada Ahad, dilakukan terhadap Satgas Covid-19 Kota Bogor dr. Johan. Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan mengenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.