REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ikhwan Mulyawan, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/12).
Penandatanganan nota kesepakatan terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muh. Tito Karnavian didampingi Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Menurut laman resmi Pemprov Babel, usai menandatangani nota kesepakatan dan mendengarkan arahan Kemendagri RI, Gubernur Erzaldi menyampaikan, untuk menindaklanjuti hal ini pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal se-Bangka Belitung akan melakukan rapat koordinasi untuk membuat kesepakatan dalam rangka akselerasi yang dimaksud. Pemerintah kabupaten dan kota juga diharapkan sudah membuat tindaklanjut dari kegiatan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal kwartal 2021 melalui kerja keras dan sinergisitas, salah satunya melalui upaya peningkatan stabilitas di sektor pertambangan dan pembangunan khususnya di sektor perikanan dan kelautan dengan selesainya pembangunan dermaga dan pelabuhan untuk meningkatkan daya saing.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibuat pada September lalu.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, BPKP sebagai pemeriksa internal pemerintah menjadi penting dalam rangka mengawal untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pemerintahan di daerah karena, tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dalam sisi program dan anggaran.
Setelah penandatanganan, tentu hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema yang sama. Pandemi Covid-19 merubah "Rule of Game" dari kegiatan yang direncanakan. Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.
Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 semua kegiatan terlebih di daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata. Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban protokol kesehatan melalui 3M, daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program vaksinasi.
Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh dalam sambutannya menyampaikan bahwa urgensi saat ini adalah percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya di daerah. Belanja pemerintah daerah menjadi penggerak utama roda perekonomian di masa pandemi ini.
Perjanjian kerja sama antara Kemendagri RI dengan BPKP ini merupakan kolaborasi strategis pengawasan intern untuk akuntabilitas yang lebih optimal. Kegiatan ini diikuti Gubernur Erzaldi, Kepala BPKP dan inspektur provinsi, kabupaten, kota di seluruh Indonesia.