REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh lembaga nonstruktural dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden/Perpres Nomor 112 Tahun 2020. Pemerintah kemudian membentuk tujuh lembaga baru selama masa kepemimpinan Presiden. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah Presiden yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural tersebut dengan pertimbangan agar kinerja pemerintah lebih solid dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah.
"Mendorong kepada pemerintah agar pembubaran 10 lembaga non struktural tersebut diinformasikan kepada masyarakat termasuk langkah dan sikap yang diambil dalam menentukan nasib pegawai yang bekerja di 10 lembaga tersebut, mengingat para pegawai tersebut juga memiliki hak untuk tetap mendapatkan pekerjaan, dengan tetap mendapatkan gaji maupun tunjungan yang tidak lebih rendah dari gaji dan tunjangan sebelumnya," katanya dalam siaran pers, Kamis (3/12).
Bamsoet juga mendorong Pemerintah agar dapat saling mengintegrasikan dan menyinkronisasikan kinerja antarlembaga, termasuk dengan tujuh lembaga baru yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Keamanan Laut atau Bakamla, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG), Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, dan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Ia mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, agar dapat memastikan anggaran yang diperlukan oleh setiap lembaga dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. "Mendorong seluruh kementerian dan lembaga di bawah naungan Presiden Joko Widodo agar dapat meningkatkan kinerja masing-masing instansi dslam mendukung tugas pemerintahan, serta terus berinovasi menuju birokrasi yang lebih baik, terlebih dalam menghadapi situasi pandemi saat ini yang memerlukan strategi tata kelola instansi yang lebih baik," ujarnya.