Senin 07 Dec 2020 01:12 WIB

Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Kami Bisa Tarik Rem Darurat

Kebijakan rem darurat dapat dilakukan bila kasus Covid-19 makin tidak terkendali.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Warga beraktivitas di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad (18/10). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau hingga 21 Desember 2020. Anies pun mengingatkan bahwa pihaknya bisa menarik kebijakan rem darurat jika terus terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Jika rem darurat ditarik, maka PSBB transisi akan diganti dengan PSBB total.
Foto: Prayogi/Republika
Warga beraktivitas di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad (18/10). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau hingga 21 Desember 2020. Anies pun mengingatkan bahwa pihaknya bisa menarik kebijakan rem darurat jika terus terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Jika rem darurat ditarik, maka PSBB transisi akan diganti dengan PSBB total.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau hingga 21 Desember 2020. Anies pun mengingatkan bahwa pihaknya bisa menarik kebijakan rem darurat jika terus terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Jika rem darurat ditarik, maka PSBB transisi akan diganti dengan PSBB total.

"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies dalam siaran pers resminya, Ahad (6/12).

Anies lantas mengatakan, kebijakan rem darurat (emergency brake policy) memiliki landasan hukum. Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

Peringatan Anies terkait kebijakan rem darurat dilontarkan usai kasus positif Covid-19 kembali melonjak di Ibu Kota. Mengacu pada data per 5 Desember, misalnya, tercatat total kasus positif Covid-19 mencapai 142.630. Meningkat 13,4 persen jika dibandingkan data dua pekan sebelumnya (21 November) yang masih berada di angka 125.822 kasus.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu," kata Anies.

Ia pun mengingatkan warga Jakarta untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement