REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau hingga 21 Desember 2020. Anies pun mengingatkan bahwa pihaknya bisa menarik kebijakan rem darurat jika terus terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Jika rem darurat ditarik, maka PSBB transisi akan diganti dengan PSBB total.
"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies dalam siaran pers resminya, Ahad (6/12).
Anies lantas mengatakan, kebijakan rem darurat (emergency brake policy) memiliki landasan hukum. Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Peringatan Anies terkait kebijakan rem darurat dilontarkan usai kasus positif Covid-19 kembali melonjak di Ibu Kota. Mengacu pada data per 5 Desember, misalnya, tercatat total kasus positif Covid-19 mencapai 142.630. Meningkat 13,4 persen jika dibandingkan data dua pekan sebelumnya (21 November) yang masih berada di angka 125.822 kasus.
"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu," kata Anies.
Ia pun mengingatkan warga Jakarta untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata dia.